Categories: POLRES WONOSOBO

Kolaborasi Resmob Polres Wonosobo dan Polsek Kertek Berhasil Ungkap Kasus Tinda Pidana Pemerasan Pada Wanita

bharindo.co.id WONOSOBO,— Polsek Kertek Bersama Unit Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial K (16) yang berawal dari tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial.

Dalam konferensi pers, Senin (24/11), Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025. Saat itu, korban mengunggah unggahan pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”. Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban.

Pelaku, yang saat ini diketahui berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio berwarna silver di wilayah Magelang. Situasi memburuk ketika tiba di Secang, Magelang. Pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman:
“Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet.”
Takut dengan ancaman tersebut, saksi dipaksa turun dari mobil.

Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo dan kembali mengancam sambil menodongkan pisau dengan tujuan meminta uang sambil berkata “NEK ORA GELEM TAK ENTEKI” (kalau tidak mau memberikan akan saya bunuh)sehingga korban ketakutan dan menghubungi keluarga untuk meminta uang sejumlah Rp.500.000,- seperti yang diminta oleh tersangka.

Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Setibanya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan meminta handphone korban. Masih di bawah ancaman, korban menyerahkan ponselnya dan diturunkan dari mobil. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga yang mengantarkannya ke Polsek Kertek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki kejelasan identitas. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Bupati Mamasa Teken MoU MPIG Kopi Mamasa dengan Politeknik Negeri Pangkep: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi Berbasis Indikasi Geografis

bharindo.co.id Mamasa,- Welem Sambolangi, secara resmi menandatangani nota kesepahaman, (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan yang berlangsung…

14 jam ago

Wujudkan Jombang ” Zero Miras ” Bupati Warsubi Dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Barang Bukti Miras Jelang Ramadhan 2026.

bharindo.co.id Jombang,- Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kepolisian Resor (Polres) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti ribuan…

14 jam ago

Koramil 01/Wonosobo Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi Wangan Aji dan Taman Selomanik, Sambut Bulan Suci Ramadan

bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan saluran irigasi Wangan Aji,…

15 jam ago

LAB SABU BEROPERASI DI JANTUNG IBU KOTA! Bea Cukai & Bareskrim Bongkar Sarang Metamfetamin — 13 Kg Disita, Jaringan Iran Terkuak

bharindo.co.id Jakarta,- Operasi senyap aparat akhirnya meledak ke permukaan. Personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…

17 jam ago

JAWA–SUMATERA SIAGA! Menhub Buka 5 Jalur Penyeberangan — Armada Raksasa Disiapkan Sambut Ledakan Mudik Lebaran 2026

bharindo.co.id Jakarta,— Persiapan mudik Lebaran 2026 mulai dipacu. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar…

17 jam ago

HAJI 1447 H DIKAWAL PENUH! Pemerintah Pertegas Perlindungan Lansia, Strategi Istithaah, Murur & Tanazul Jadi Tameng Keselamatan

bharindo.co.id Jakarta,- Komitmen negara menjaga keselamatan jamaah kembali ditegaskan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan…

17 jam ago