Februari 10, 2026
image - 2026-01-08T205922.179

bharindo.co.id Jakarta,— Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan dua ahli, Kamis (8/1/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan, kesimpulan rapat menyepakati bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Rano.

Dalam rapat tersebut, Rano kembali meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR terkait kesimpulan pertama rapat yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden. Seluruh anggota menyatakan persetujuannya.

Kesimpulan rapat berikutnya menyepakati perlunya penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini diharapkan mampu membentuk institusi Polri yang semakin profesional, responsif, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di Polri, terutama terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok, guna mewujudkan Polri yang lebih profesional, cekatan, terbuka, dan akuntabel,” kata Rano.

Rapat RDPU tersebut ditutup dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagai tanda persetujuan seluruh kesimpulan rapat. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *