Bharindo Jakarta,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 yang disebut bisa menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, blokir tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Brigjen Slamet.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:
Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (azs***)
Bharindo Jakarta,– Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bina Tradisi (Bintra) Bhayangkara menyelenggarakan kegiatan…
Bharindo Pontianak, Polda Kalbar – Upaya peningkatan kapasitas kehumasan di wilayah Kalimantan Barat terus digenjot.…
Bharindo Jayawijaya,— Satu anggota KKB sekaligus keponakan dari Egianus Kogoya pemimpin KKB wilayah Nduga atas…
Bharindo Garut,– Wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Polsek Samarang menggelar kegiatan bakti sosial…
Bharindo Garut,- Sidokkes Polres Garut kembali menggelar kegiatan sosial "Jum'at Berkah Berbagi" yang kali ini…
Bharindo, Semarang Jateng - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyebut perlunya di wilayah yang dipimpinnya didirikan…