Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan jalur pekeretaapian. Di mana kasus ini terjadi di Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub. Mereka yakni, Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnaian, dan Anton Aprianto, ST.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek pekerjaan di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee. Kemudian pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Meski demikian, Ali tidak dapat menjelaskan besaran nominal fee dalam dalam pengondisian pengadaan tersebut. Ali menekankan, penyidik KPK terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.  “Kalau sudah ada jadwalnya, pasti kami publikasikan,” kata Ali, Selasa (20/2/2024).

KPK, lanjut Ali, menilai terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub. Termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.

Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.

Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.