September 9, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK

Foto: Gedung Merah Putih KPK

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pelaporan wajib dilakukan paling lambat dua bulan setelah pelantikan, yakni mulai Senin, 8 September hingga Sabtu, 8 November 2025.

“Merujuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan maksimal dua bulan sejak pengangkatan atau pemberhentian jabatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lengkap, data tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi KPK sebagai bentuk transparansi.

“KPK juga siap memberikan bantuan teknis dalam pengisian maupun pelaporan LHKPN,” tambah Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melantik empat menteri dan satu wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran menteri lainnya.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Dalam sumpahnya, para pejabat berjanji setia kepada UUD 1945, menjunjung tinggi etika jabatan, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *