Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo.

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024. Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa (16/4/2024).

Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan. Ia sendiri baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo melalui pemberitaan media pagi tadi.

KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan.

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim. Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Plt jubir KPK Ali Fikri, (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.