Categories: HUKUM

KPK Jadwalkan Periksa Setjen DPR Hari Ini

Bharindo Jakarta,-  Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setjen DPR, Indra Iskandar. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

“Hari ini (14/3) bertempat digedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati. Serta delapan PNS setjen DPR RI juga diperiksa dalam kasus ini.

Yaitu, Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, Moh Indra Bayu, Masdar, Mohamad Iqbal, Muhammad Yus Iqbal. Serta, Rudi Rochmansyah, dan  Satyanto Priambodo.

KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi di sekertariat DPR-RI. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.

“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Namun, Ali tidak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” katanya. KPK mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan. “(Kerugian keuangan negara) Miliaran rupiah,” kata plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Setjend DPR, Indra Iskandar, pada Rabu 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

7 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

8 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

8 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

8 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

8 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

8 jam ago