Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi di Kemenkumham RI.

“Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi hari ini, Selasa (19/12/2023). Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

Selain Cahyo, KPK juga memeriksa Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun Maspqri Siregar. Kemudian juga Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu lestari Sukesih.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wamenkumham berinisial EH sebagai tersangka korupsi kasus suap pengurusan administrasi di Kemenkumham RI. Selain itu, KPK juga menjerat asisten pribadi EH, yakni YAR.

Kemudian juga pengacara berinisial YAM dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) HH. “KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

EH diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari HH melalui YAR dan YAM. Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada EH untuk membantu HH menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Kemudian, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar EH membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat HH di Bareskrim Polri. Tak hanya itu, HH juga memberikan uang Rp1 miliar untuk keperluan EH maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EH melalui YAR dan YAM. Ini akan dijadikan bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” kata Alex.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan HH di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Namun, KPK belum menahan EH dan dua orang terdekatnya. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.