Categories: HUKUM

KPK Persilahkan Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan

Bharindo Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan praperadilan. Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“KPK mempersilahkan Tersangka untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. “KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Tessa meyakini, proses penetapan tersangka yang dilalukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. “KPK berkeyakinan proses Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus yang akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.

Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.

Suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polsek Aek Natas Grebek Pesta Sabu di Kebun Sawit

Bharindo, Labuhanbatu Utara - Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan…

1 hari ago

Gebyar Prasiaga Ke – 13 Himpaudi Majalengka, Dorong Pembentukan Karakter Cinta Tanah Air Sejak Dini.

Bharindo Majalengka,- Kegiatan Gebyar Prasiaga Ke -13 Himpunan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Majalengka, berlangsung…

1 hari ago

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun

Bharindo Wonosobo,- Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin langsung oleh AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua…

1 hari ago

Ada Apa Dibalik Proyek Aspal Desa Wanarata

Bharindo, Pemalang Jateng - Mengungkap fakta-fakta dibalik pelaksanaan pembangunan desa, proyek pengaspalan di Dusun VII…

1 hari ago

Presiden Sebut Program Makan Bergizi Gerakan Ekonomi Daerah

Bharindo Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggerakkan perekonomian daerah. Menurutnya,…

2 hari ago

Intip Daftar 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 MK

Bharindo Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran gugatan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA)…

2 hari ago