Categories: HUKUM

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp19,78 Miliar ke Kejagung untuk Optimalkan Pemulihan Aset Negara

bharindo.co.id Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Pada acara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejagung melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan 618 meter persegi yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan telah dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menuturkan bahwa PSP aset hasil korupsi merupakan langkah konkret untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan bahwa aset rampasan dapat memberikan manfaat publik.

“Aset negara hasil korupsi harus dimanfaatkan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memastikan barang rampasan tidak terbengkalai,” ujarnya.

Fitroh menambahkan bahwa selama ini KPK telah menyerahkan berbagai aset rampasan kepada sejumlah instansi agar dapat digunakan sesuai kebutuhan negara dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menerima aset tersebut untuk dikelola sebagai Barang Milik Negara (BMN). Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola lembaga penegak hukum.

“Aset rampasan memiliki peran strategis dalam menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal,” kata Hendro.

Penyerahan aset ini sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam bidang pemulihan aset (asset recovery). KPK menegaskan bahwa kerja sama seperti ini penting untuk memastikan aset negara tidak hanya kembali, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung tugas institusi penerima.

KPK berharap aset tersebut dapat memperkuat tugas Kejagung sekaligus mendukung efektivitas pemulihan aset secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Polres Takalar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob 2026

bharindo.co.id Takalar,-  Penerimaan Calon Bintara Polri TA 2026 telah ditegaskan Seleksi Bersih Dan Transparan Polres…

13 jam ago

Polres Tebing Tinggi Edukasi Pelajar Terkait Tertib Berlalulintas dalam Ops Zebra Toba 2025

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Satlantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasi Zebra Toba 2025 di…

13 jam ago

Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga

bharindo.co.id Purbalingga,- Polres Purbalingga menerima penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga (Konsep) atas dedikasi dan dukungan…

20 jam ago

Menhan Tinjau Latihan TNI Terintegrasi 2025 di Bangka Belitung, Fokus Perkuat Pertahanan dan Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal

bharindo.co.id Bangka Belitung,– Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Bangka…

23 jam ago

Polda Jambi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Peserta Seleksi Bintara Brimob 2025

bharindo.co.id Jambi,– Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi peserta seleksi…

23 jam ago

Kortastipidkor Polri Kembali Panggil Tersangka Halim Kalla Terkait Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar

bharindo.co.id Jakarta,– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tersangka…

23 jam ago