November 21, 2024
2

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pencairan puluhan rekening kredit fiktif mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini merupakan dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa, Ariyanto Sulistiyono selaku  Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. KPK juga memeriksa Sus Seto (Karyawan PT Jamkrida Jateng), dan Tanti Mulyani (Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara).

“Ketiga saksi didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023. Totalnya plafond Rp272 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Ketiga saksi juga didalami mengenai hal yang berbeda, terkait dugaan korupsi ini. Sulistiyono didalami penyidik soal proses analisa kredit, sedangkan Seto didalami penggunaan dana kredit.

Tanti didalami terkait pengawasan yang dilakukan pihak internal bank Jepara Artha. “Saksi 3 didalami terkait pengawasan yang dilakukan Internal Audit,” ujarnya.

KPK mengungkap dugaan rasuah pencairan kredit usaha oleh PT BPR Jepara Artha (Perseroda) merugikan keuangan negara. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari tahun 2020-2024.

KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri, terkait kasus ini, sejak 26 September 2024. Inisial dari lima orang tersebut adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan pertama.

Namun, Tessa masih belum mau menjelaskan konstruksi lengkap perkara masih dirahasiakan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *