bharindo.co.id Batam,— Tabir penguasaan lahan berskala besar di Pulau Rempang akhirnya tersibak. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana pertanahan yang menyeret seorang pengusaha berinisial BY (62), Direktur Utama PT AE, atas tuduhan menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas sekitar 175,39 hektare tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada September 2023 dan kini memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa dilakukan pada 4 Februari 2026.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kamis (5/2/2026).
Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut pemerintah. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa izin tersebut dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui keputusan resmi tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan ditolak di tingkat pengadilan.
Namun demikian, PT AE diduga tetap menjalankan aktivitas di atas lahan tersebut meski telah menerima pemberitahuan dan perintah pembongkaran dari BP Batam. Padahal, berdasarkan keputusan pemerintah selanjutnya, area itu telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen izin usaha, keputusan kementerian, serta surat resmi dari pemerintah daerah dan otoritas kawasan. Semua telah diserahkan kepada jaksa untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Tersangka BY dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, serta pasal tambahan terkait penguasaan lahan tanpa hak.
“Setelah tahap II, tersangka diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” jelas Ronni.
Akibat dugaan penguasaan tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola lahan strategis yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan Rempang — wilayah yang memiliki nilai penting bagi investasi dan pembangunan.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap perebutan ruang ekonomi di kawasan strategis, menempatkan proses hukum sebagai arena penentu nasib lahan raksasa yang kini menjadi perhatian publik. (***)
