Februari 7, 2026
image (15)

bharindo.co.id Batam–Lombok Barat — Tabir gelap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terbuka. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar praktik penyelundupan calon pekerja migran ke Malaysia yang beroperasi lewat jalur laut Batam. Dua pelaku utama berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri lintas provinsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengejaran intensif hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat,” ujar Ronni Bonic, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini terkuak setelah penyidik menerima informasi adanya calon PMI yang akan diberangkatkan secara nonprosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J, yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi negara.

“Dari pengakuan calon PMI ini, keberangkatan mereka diurus oleh dua orang pelaku berinisial I dan YK,” ungkap Ronni.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus yang kerap digunakan jaringan ini. Para calon PMI diberangkatkan dengan skema sponsor, di mana seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pihak tertentu.

“Biaya keberangkatan ditanggung sponsor, kemudian diganti melalui pemotongan gaji setelah bekerja di luar negeri,” jelas Ronni.

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, tanpa perlindungan dan prosedur resmi sebagaimana diatur negara.

Berdasarkan keterangan korban, polisi mengetahui bahwa kedua pelaku telah meninggalkan Batam. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan pengejaran lintas wilayah.

Pelarian itu berakhir di Lombok Barat. Kedua pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Barat, sebelum akhirnya dibawa ke Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan PMI ilegal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa jalur-jalur ilegal pengiriman PMI masih mengintai, memanfaatkan harapan masyarakat akan pekerjaan di luar negeri. Polisi menegaskan, pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *