
Bharindo Gorontalo,- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hj. Sitti Nurayin Sompie, yang pada pelasanaan kunjungan kerja kali ini terhadap mitra kerja komisi yang membidangi Hukum Pemerintahan dan Politik, ditunjuk selaku pimpinan rombongan komisi I.
Hj. Sitti, Kepada media menjelaskan bahwa kunjungan kerja pihaknya (Komisi I) ke Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terkait penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa.
Awak Media merakum Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025, dan turut diikuti oleh Anggota Komisi I lainnya, diantaranya Femmy Kristina Udoki, H. Ekwan Ahmad, dan Fikram A.Z. Salilama, serta pendamping Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
“Komisi I memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di tingkat desa berjalan dengan baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kunjungan kami hari ini di Tinelo adalah bagian dari tugas fungsi Deprov terhadap pengawasan tata kelola dan roda Pemerintahan Desa,” ungkap Hj. Sitti.
Dalam kunjungan yang berlangsung di Kantor Desa Tinelo tersebut, diterima langsung oleh Kepala Desa Tinelo bersama jajaran perangkat desa. pihaknya menerima sejumlah keluhan dari pemerintah desa, antara lain terkait ketiadaan armada pengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang mengakibatkan penumpukan sampah di wilayah desa.
“Masalah pengelolaan sampah menjadi perhatian yang dikeluhkan oleh pemerintah desa. Kami komisi I akan dorong agar OPD teknis terkait segera mengambil langkah, termasuk kemungkinan penyediaan armada atau skema kolaboratif lintas desa,” tegas Hj. Sitti.
Selain itu, Hj. Sitti juga menyoroti masukan yang disampaikan oleh Kepala Desa perihal batas wilayah antar desa yang tidak memiliki penanda alam atau visual yang jelas.
Kondisi ini telah menyulitkan pencatatan administrasi pertanahan dan rawan menimbulkan tumpang tindih tata batas lahan antar desa.
“Kami Komisi I juga melihat pentingnya mediasi oleh pemerintah kabupaten atau provinsi dalam penegasan batas wilayah desa. Hal ini tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengganggu kepastian hukum warga dalam mengurus hak atas tanah mereka,” jelasnya.
Hj. Sitti menambahkan, hasil kunjungan di lapangan akan menjadi bagian dari laporan resmi dan masukan kepada kami Komisi I untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait baik di tingkat provinsi dan kabupaten. (nnts***)