Oktober 14, 2024

Bharindo Garut – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Whatsapp Taros Kapolres Garut, Polsek Cibatu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kamis malam (16/05/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Plh Kapolsek Cibatu Ipda Encang Suryana mengatakan aduan tersebut dilaporkan oleh salah satu warga di Kp. Parakantelu, Pasir Nangka, Desa Cibunar, Kec. Cibatu, Kab. Garut.

Aduan yang dilaporkan tersebut terkait dugaan seorang warga yang bernama “WW” (36) warga Kec. Cibatu diduga meresahkan warga sekitar lainnya dengan penggunaan knalpot kendaraan motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (kenalpot brong).

Warga mengeluhkan akibat dari knalpot itu menyebabkan kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa “WW” (36) hanya memiliki dua kendaraan sepeda motor, bukan tiga kendaraan sebagaimana dilaporkan.

Kendaraan tersebut adalah sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi D-2455-GY dan Yamaha dengan nomor polisi T-6419-AG.

Meskipun kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat-surat resmi, namun kedua kendaraan tersebut menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga sesuai ketentuan kedua knalpot yang digunakan “WW” disita oleh Polsek Cibatu.

Dalam kegiatan penindakan tersebut Plh Kapolsek Cibatu menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising dan tetap menggunakan knalpot standard sesuai ketentuan.

“Betul dalam hal ini kami melakukan penindakan kepada pengguna knalpot bising, hal ini tentunya sudah kami sosialisasikan dan operasi penertiban akan kami gencarkan kembali hingga Kecamatan Cibatu terbebas dari knalpot bising yang mengganggu ketentramam masyarakat sekitar.” Tandasnya. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.