Agustus 9, 2026
WhatsApp Image 2026-07-27 at 18.38.20

BITUNG, bharindo.co.id  – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Matuari. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim URC Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan telepon genggam di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp72.000.000.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT yang dibuat korban, Franky, pada Minggu (26/7/2026). Korban kehilangan perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit HP merek Infinix yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah masuk, pelaku membongkar lemari dan membawa kabur satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit HP.

Menindaklanjuti laporan, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, tim mendapat informasi bahwa pelaku mencoba menjual perhiasan di salah satu toko emas di Kelurahan Girian. Namun upaya itu gagal karena pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Pelacakan kemudian mengarah ke pusat Kota Bitung. Di kawasan Kompleks Pasar Cita, tim mendapati pelaku berinisial A, 14 tahun sedang melakukan transaksi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri. Berkat kesigapan personel, pelaku berhasil ditangkap di sekitar lorong Toko MM tanpa perlawanan.

Pelaku bersama barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit HP Infinix, selanjutnya dibawa ke Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani,S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja tim.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons cepat dan profesional. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Ini komitmen kami untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa karena pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), maka proses hukum dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

“Kami imbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak terjerumus dalam tindak pidana,” tutupnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Matuari dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *