SALATIGA, Bharindo.co.id – Suasana konser musik dalam rangkaian Lokaria Market Salatiga 2026 di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, sempat diwarnai aksi pencurian dengan modus copet.

Aksi tersebut berhasil diungkap Tim URC (Resmob) Satreskrim Polres Salatiga dengan mengamankan seorang pria berinisial RK (19) yang diduga terlibat dalam pencurian telepon genggam di tengah kerumunan penonton.
Dari penguasaan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban bersama sejumlah rekannya tengah menikmati konser musik di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo.
Situasi konser yang dipadati penonton menjadi celah terjadinya aksi pencurian. Dalam suasana yang ramai dan berdesakan, sejumlah penonton juga melakukan crowd surfing.
Sebelum konser berlangsung, korban sempat menggunakan telepon genggamnya untuk merekam suasana kegiatan. Setelah selesai, telepon genggam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.
Namun, ketika hendak kembali menggunakan ponselnya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di dalam saku.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan modus copet. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas piket Satreskrim bersama Tim Resmob melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap RK.
Dalam pemeriksaan awal, RK mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan modus copet di lokasi konser. Polisi kemudian menemukan sejumlah telepon genggam dalam penguasaannya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, terdapat enam unit telepon genggam yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut.
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang lain. RK diduga memiliki peran membawa atau menguasai telepon genggam yang sebelumnya diambil oleh pelaku lainnya.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga.
Namun, sejumlah orang yang diduga terlibat hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses pencarian serta pendalaman penyidik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti telepon genggam, di antaranya:
- Redmi Note 14 Pro
- Poco M6
- Samsung A23
- Xiaomi Redmi 9C
- Infinix Zero
- OPPO A60
- Xiaomi Redmi Note 11 Pro
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan dan pemeriksaan tersangka, serta melakukan penahanan
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta memastikan seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat yang menghadiri kegiatan dengan jumlah pengunjung padat, terutama konser dan kegiatan hiburan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi.
Telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya disarankan disimpan di tempat yang aman dan sulit dijangkau orang lain, terlebih ketika berada di tengah kerumunan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (***)
