Oktober 26, 2025
image - 2025-10-22T060040.197

bharindo.co.id Jakarta,- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang sempat menyeret nama seorang terapis berinisial RTA (14) kini telah dicabut oleh pihak pelapor. Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan secara resmi melalui surat yang dikirimkan ke penyidik pada 13 Oktober 2025.

“Pelapor dalam hal ini kakak korban telah mengirimkan surat kepada penyidik bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor,” jelas Kombes Pol. Nicolas saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Meski laporan sudah dicabut, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah penyelidikan akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Kombes Pol. Nicolas, keputusan lebih lanjut masih menunggu hasil kajian mendalam berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penanganan Tindak Pidana melalui Restorative Justice (RJ).

“Kami belum bisa memastikan dilanjutkan atau tidak. Kita tetap berpegang pada hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di kepolisian. Karena ada syarat-syarat tertentu agar suatu kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk pihak yang merekrut RTA untuk bekerja di spa, pihak pengelola spa, hingga pejabat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.

Kombes Pol. Nicolas menegaskan bahwa kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam proses penyelidikan. Setiap keputusan, kata dia, akan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak anak dan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini sempat menjadi perhatian publik setelah RTA, remaja asal Indramayu, diduga direkrut untuk bekerja di salah satu tempat spa di Jakarta Selatan. Kini, setelah dicapai kesepakatan damai, polisi masih menilai kelayakan penerapan restorative justice sebelum mengambil keputusan akhir. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *