bharindo.co.id Bitung, Sulawesi Utara,- Sebuah laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama oknum anggota Brimob berinisial KS hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses. Korban, Rinto Pakaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dikenal luas sebagai Haji Tito, mengaku telah menempuh jalur hukum. Namun waktu berjalan, sementara kepastian penanganan perkara masih menggantung.
Peristiwa yang terjadi di Kota Bitung itu bukan sekadar insiden personal. Ia menjelma menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri, khususnya peran Paminal Polda dalam menindak dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan anggota kepolisian.
“Kami sudah melapor. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang bisa kami pegang,” ujar Haji Tito saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/4). Nada suaranya datar, namun sarat kekecewaan. Ia mengaku peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan rasa tidak aman.
Haji Tito menegaskan menolak segala bentuk penyelesaian non-hukum. Baginya, dugaan penganiayaan oleh aparat bersenjata harus disikapi secara tegas dan terbuka.
“Saya tidak mau mediasi kekeluargaan. Ini soal kode etik dan hukum kepolisian. Kalau dibiarkan, bagaimana keadilan bagi masyarakat?” katanya.
Ia menyebut nama Kifly Sahempa sebagai oknum yang dilaporkan. Penyebutan ini, menurutnya, bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari tuntutan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin proses yang adil dan transparan. Itu saja,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Tidak jelas apakah pemeriksaan internal telah dilakukan, saksi telah dimintai keterangan, atau langkah etik telah dijalankan. Upaya konfirmasi kepada Paminal Polda masih terus dilakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: seberapa efektif pengawasan internal ketika laporan menyasar aparatnya sendiri? Dalam banyak kasus, lambannya proses justru kerap memunculkan persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika pelakunya berseragam.
Pengamat kepolisian menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci. Tanpa transparansi, penanganan kasus internal rawan menimbulkan kecurigaan dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus di Bitung ini menambah daftar panjang laporan masyarakat yang menunggu kejelasan. Di tengah sorotan publik yang kian redup, pertanyaannya tetap sama: apakah hukum akan bergerak, atau kembali mengendap bersama berkas laporan?
Negara, pada akhirnya, diuji bukan oleh seberapa banyak laporan diterima, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum—bahkan ketika yang diperiksa adalah aparatnya sendiri. (ins***)
bharindo.co.id WONOSOBO,– Kodim 0707/Wonosobo menggelar Tradisi Korps dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) perwira di Aula…
bharindo.co.id Jakarta,— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus yang…
bharindo.co.id Batam,— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Interreligius Dialogue and…
bharindo.co.id Jakarta,— Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Teguran sederhana soal kebisingan justru…
bharindo.co.id Jakarta,— Aksi kekerasan yang sempat menggegerkan warga Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Tim penyidik Polres…
bharindo.co.id Malang,— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran serta tidak…