Categories: HUKUM

LPSK Buka Proses Pendataan Kompensasi Korban Terorisme

Bharindo Jakarta,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kembali proses pendataan kompensasi, untuk korban terorisme di Indonesia.

“Masih tersisa waktu tiga tahun, sampai batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028,” ujar Wakil Ketua LPSK Mahyuddin, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 Tahun 2023, membuka kembali peluang bagi korban untuk mengajukan permohonan. Putusan itu memperpanjang batas waktu pengajuan hingga 10 tahun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mahyuddin menyebut putusan ini lahir karena keterbatasan waktu yang ada, dimana sebelumnya hanya tiga tahun sampai hingga 22 Juni 2021. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur teknis terkait kompensasi, baru diturunkan pada Juli 2020.

“Menyisakan kurang dari satu tahun untuk implementasi teknis,” ujarnya.

Lanjut dia, setelah 22 Juni 2021, korban tindak pidana terorisme masa lalu tidak dapat lagi mengajukan permohonan bantuan atau kompensasi. Namun, muncul gugatan uji materi oleh tiga orang korban terhadap Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ke MK. Mereka menginginkan agar pengajuan kompensasi dan bantuan tidak dibatasi oleh waktu.

Meskipun batas waktu diperpanjang, beberapa kendala signifikan masih dihadapi dalam proses identifikasi dan penyaluran kompensasi, diantaranya banyak korban yang berada di daerah terpencil atau pegunungan sehingga sulit dijangkau untuk identifikasi dan verifikasi.

Mahyuddin mengatakan, untuk mengatasi kendala itu, LPSK melakukan sosialisasi informasi mengenai perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi hingga 2028 kepada masyarakat luas.

“Khusus wilayah-wilayah yang banyak terdapat korban seperti Sulteng akan melibatkan media, pemerintah daerah, dan penyuluh setempat,” kata Mahyuddin.

Selain itu, melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Polri (Densus 88), Kementerian Kesehatan (untuk data rekam medis), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengumpulkan data korban yang akurat dan lengkap.

“Kami juga melibatkan korban yang telah menerima kompensasi, untuk membantu menyebarkan informasi dan memberikan panduan kepada korban lain yang belum mengajukan,” ungkap Mahyuddin. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Sambut Ramadhan 1447 H, Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

3 menit ago

Jalin Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Jelang Ramadan

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam rangka menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan…

5 menit ago

Dana Desa Dipertanyakan! Ketahanan Pangan & BumDes Lengkong Kulon Disorot — Dugaan Penyelewengan Mengemuka

bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong…

9 menit ago

Wamenpora RI Apresiasi Panitia Turnamen Inomasa Cup I U-17 — Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Bangsa

bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…

2 hari ago

Lapangan Bola Jadi Panggung Komitmen! Kepala Desa Tilote dan Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia Serukan Langkah Nyata untuk Masa Depan Pemuda

bharindo.co.id Gorontalo,— Penutupan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 tak hanya menandai berakhirnya kompetisi…

2 hari ago

Dari Lapangan Desa ke Mimpi Besar! Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia Salut, Inomasa Cup I U-17 Cetak Bibit Unggul Sepak Bola

bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung keberhasilan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 masih terasa. Ajang yang…

2 hari ago