Categories: WAJO

LSM KPK RI Soroti Sewa Rutan Lama Sengkang, Hermanto Buroncong Minta Dasar Penetapan Tarif Dibuka

WAJO, bharindo.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI menyoroti pengelolaan aset negara berupa bangunan Rutan Lama Sengkang, Kabupaten Wajo. Sorotan ini disampaikan oleh Hermanto Buroncong terkait nilai sewa yang disebut sebesar *Rp31.858.000 per tahun.

Menurut Hermanto, nilai tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Poin utama yang harus dibuka ke publik adalah dasar penetapan tarif, luas objek yang disewakan, kondisi fisik bangunan, serta dokumen penilaian resmi yang menjadi landasan persetujuan sewa.

Hermanto menegaskan, sorotan ini bukan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

> “Yang kami harapkan adalah keterbukaan mengenai bagaimana nilai sewa itu ditetapkan. Apakah luas tanah dan bangunan sudah sesuai dokumen, bagaimana metode penilaian yang digunakan, serta apa saja faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif. Semua itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi,” ujar Hermanto.

Perbandingan Nilai Sewa Jadi Pemicu Spekulasi

Hermanto mengungkapkan, di tengah masyarakat muncul spekulasi karena tidak adanya papan informasi di lokasi dan adanya data pembanding di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil konfirmasi, sebuah warung Seafood di sebelah jalan Rutan Lama dengan jarak hanya 10 meter dan luas volume sekitar 100 m2, nilai sewanya mencapai Rp60 juta per tahun.

Sementara Rutan Lama Sengkang yang diperkirakan memiliki luas sekitar 800 m2, nilai sewanya hanya Rp31.858.000 per tahun. Perbedaan yang cukup jauh ini yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Meski demikian, Hermanto menilai informasi pembanding tersebut hanya bisa dijadikan bahan penelusuran awal. Tetap harus diuji berdasarkan kesesuaian luas, lokasi, kondisi bangunan, peruntukan, dan komponen objek yang disewakan.

Soroti Pembongkaran dan Renovasi

Selain soal nilai sewa, Hermanto juga meminta penjelasan terkait adanya aktivitas pembongkaran atau renovasi bangunan di lokasi Rutan Lama Sengkang.

Menurutnya perlu ada kejelasan:
1. Apakah pekerjaan dibiayai oleh penyewa atau menggunakan anggaran negara.
2. Apakah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pengelola BMN.
3. Bagaimana status dan pencatatan material hasil pembongkaran.

Jika pekerjaan sepenuhnya menggunakan biaya penyewa, hal itu juga perlu diperjelas melalui perjanjian sewa dan dokumen persetujuan renovasi yang berlaku.

Dorongan Klarifikasi
Untuk itu, Hermanto mendorong pihak Rutan Sengkang dan KPKNL Parepare untuk memberikan penjelasan yang memadai mengenai persetujuan sewa, dasar penetapan tarif, luas objek, serta mekanisme pengawasan pemanfaatan aset.

Ia juga meminta agar setiap dokumen yang dapat dibuka kepada publik disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh prosedur dan dasar penetapan tarif sudah sesuai ketentuan, penjelasan resmi akan membantu meluruskan informasi. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang sah, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” lanjutnya.

Hermanto menegaskan LSM KPK RI mengedepankan klarifikasi dan pemeriksaan berbasis bukti. Hingga terdapat dokumen dan hasil pemeriksaan yang memadai, perbedaan nilai sewa maupun dokumentasi pembongkaran bangunan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Namun, dugaan adanya selisih nilai sewa tetap menjadi alasan untuk meminta klarifikasi kepada pihak Rutan Sengkang, KPKNL Parepare, dan penyewa, dengan tetap memberikan ruang hak jawab guna memastikan pemberitaan berlangsung berimbang. (TIMs***)

adminbharindo

Recent Posts

OPERASI PATUH TOBA 2026 RESMI DIGELAR, KAPOLRES TEBING TINGGI TEKANKAN DISIPLIN DAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS

TEBING TINGGI, bharindo.co.id — Upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar terus diperkuat…

20 jam ago

Kodim 1204/Sanggau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2026, Dukung Tertib Berlalu Lintas

Sanggau , bharindo.co.id - Kodim 1204/Sanggau turut menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2026…

21 jam ago

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Pamekasan: Fokus Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Masyarakat

PAMEKASAN, bharindo.co.id - Polres Pamekasan secara resmi menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh…

1 hari ago

OPERASI PATUH CANDI 2026 RESMI DIMULAI, KAPOLRES WONOSOBO TEKANKAN DISIPLIN BERLALU LINTAS DAN KESELAMATAN PENGENDARA

WONOSOBO, bharindo.co.id — Polres Wonosobo menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman…

1 hari ago

DLH Wajo Evaluasi Biaya Operasional, Pelayanan Angkutan Sampah di Pasar Berpotensi Disesuaikan

WAJO, Bharindo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tengah melakukan perhitungan dan…

1 hari ago

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Ketapang Hadiri Subuh Keliling di Masjid Miftahul Jannah

KETAPANG, bharindo.co.id – Dalam upaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban…

1 hari ago