Bharindo Garut,- Makam adalah tempat yang sakral dimana setiap makam harus dijaga keamanannya supaya tidak dirusak,karena pengrusakan makam bisa di pidana sesuai yang sudah di atur di pasal 179 KUHP.
Peristiwa ini terjadi atau diketahui oleh ahli waris pada saat akan berziarah ke makam almarhum orang tuanya yang bertempat di TPU ( Tempat Pemakaman Umum ) Dayeuhhandap Garut Kota
Makam tersebut adalah makam alm dari ayahanda Kabiro Bharindo Kabupaten Garut Dadang Suherman. Makam almarhum ayahanda Kabiro Garut telah dirusak dan ditiadakan diganti dengan makam yang baru tanpa ada koordinasi dengan pihak keluarga/korban. Lokasi kejadian di TPU ( Tempat Pemakaman Umum) Dayeuhhandap Garut, Kec. Garut Kota Kel. Kota Kulon Kab. Garut
Kejadian ini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat Polsek Garut Kota Kab. Garut Jabar,dan kasus ini sudah di tangani oleh KANIT RESKRIM Polsek Garut Kota dan jajarannya,semoga kasus ini cepat dan serius di selesaikan,supaya tidak bertambah sakit bagi keluarga/ahli warisnya dan kasus ini bisa terang benderang dari hasil Lidik dan penyelidikannya,agar supremasi hukum berjalan dengan baik, (dds***)
Trenggalek, bharindo co.id - Semangat kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat Mengingat jalan dusun Oro Oro…
TRENGGALEK, bharindo co.id – Dugaan keracunan makanan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Trenggalek. Ratusan siswa…
GARUT, bharindo.co.id – Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air begitu terasa di Kampung Cirorek,…
BITUNG, bharindo.co.id – Komitmen membangun keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif terus diperkuat Polres…
BITUNG, bharindo.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Bitung. Di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung AKBP…
BITUNG, bharindo.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun…