bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum di berbagai daerah semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Kebijakan tersebut dinilai penting karena upah minimum berpengaruh langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya.
“Upah minimum sangat memengaruhi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal,” ujar Menaker Yassierli, Kamis (22/1/2026).
Menurut Menaker, KHL menjadi patokan utama dalam penetapan kebijakan pengupahan. Apabila upah minimum di suatu daerah telah mendekati KHL, maka besaran kenaikannya tentu berbeda dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh di bawah KHL.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” katanya.
Menaker menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan secara nasional. Penetapan kenaikan upah kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah serta posisi upah minimum terhadap KHL.
“Daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar Yassierli.
Ia juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dibandingkan dengan estimasi KHL. Dari hasil perbandingan tersebut, masih terlihat adanya kesenjangan antar daerah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.
Untuk menghasilkan rekomendasi upah yang lebih sesuai kondisi lapangan, Menaker menegaskan pemerintah terus memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan tersebut bertujuan agar pembahasan pengupahan di daerah dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif dan kondisi riil.
Terkait penyusunan KHL, Menaker menyampaikan prosesnya dilakukan melalui kajian mendalam dengan melibatkan tim pakar serta menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada tingkat provinsi.
Sementara itu, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten dan kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan semakin berkeadilan.
“Pemerintah akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” kata Menaker.
Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan. (hnds***)
