bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa praktik keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia tidak boleh lagi berhenti pada pencegahan kecelakaan semata. Ia menilai aspek kesehatan kerja masih kerap terpinggirkan, padahal risiko penyakit akibat kerja dan cedera jangka panjang terus mengintai para pekerja.
“Penguatan K3 tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera,” tegas Menaker, Senin (2/2/2026).
Menurut Yassierli, salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi tersebut adalah dengan melibatkan dokter spesialis okupasi secara aktif dalam sistem K3 nasional. Dokter spesialis okupasi memiliki keahlian khusus dalam kedokteran kerja, mulai dari pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja tetap sehat dan produktif.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi sangat penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, bukan hanya soal kecelakaan, tetapi juga penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Menaker menilai, tanpa penguatan peran dokter okupasi, kebijakan K3 berpotensi timpang dan tidak menyentuh akar persoalan kesehatan kerja yang dialami jutaan pekerja. Oleh karena itu, pembenahan K3 harus dimulai dari sisi regulasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita adalah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Ini perjuangan bersama dan tidak bisa dikerjakan sendiri,” jelas Yassierli.
Dalam konteks tersebut, Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), untuk aktif memberikan masukan dan solusi agar regulasi K3 yang diperbarui benar-benar komprehensif.
Selain penguatan regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, Kemnaker saat ini memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan dioptimalkan sebagai pusat edukasi, pencegahan, dan kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan benar-benar melindungi pekerja Indonesia,” pungkas Menaker. (dns***)
bharindo.co.id Pangkalpinang,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggeber Operasi Keselamatan Menumbing 2026…
bharindo.co.id Rohil,- Polres Rokan Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026…
bharindo.co.id Jakarta,— Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026…
bharindo.co.id Mamasa,- Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mamasa, Wakil Bupati…
bharindo.co.id Purbalingga,— Di tengah duka akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah…
bharindo.co.id Wonosobo,- Polres Wonosobo melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi-2026 yang dipimpin Wakapolres Wonosobo…