Categories: LAMPUNG TIMUR

Menara Telekomunikasi di Labuhan Ratu Baru: Berdiri di Atas Angka, Bukan di Bawah Tekanan

bharindo.co.id Lampung Timur,-  26 Januari 2026 Menara telekomunikasi setinggi ±60 meter di Desa Labuhan Ratu Baru tidak lahir dari nekat, apalagi dari kegelapan. Ia berdiri di atas angka, peta regulasi, dan disiplin rekayasa—bukan dari keberanian spekulatif.

Menghakiminya dengan prasangka sama kelirunya dengan memutus perkara dari bisik-bisik di luar ruang sidang. Menara ini tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, rezim hukum yang memisahkan tegas kewenangan negara dari opini yang tak memiliki alas kuasa.

Strukturnya bukan karangan bebas. SNI ketahanan gempa, beban angin, dan struktur menjadi pagar keselamatan publik. Setiap milimeter pondasi dan setiap beban dihitung bukan untuk menenangkan opini, melainkan untuk menundukkan risiko.

Saat di konfirmasi di lokasi Konsultan Pengawas PT Protelindo, Ian, ST, menegaskan bahwa pembangunan menara tersebut telah melalui sejumlah tahapan teknis sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

“Pembangunan menara ini didahului kajian daya dukung tanah, analisis beban angin, serta perhitungan struktur sesuai standar teknis. Semua tahapan itu dilakukan untuk memastikan keamanan jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, karena menara berada di tengah kawasan permukiman, standar keselamatan justru diterapkan lebih ketat.

“Margin kesalahan harus nol. Keamanan publik adalah garis merah,” tegas Ian.

Mencari pelanggaran karena dokumen teknis tidak berada di tangan mandor adalah logika terbalik. Dokumen teknis tidak beredar di lapangan seperti selebaran; ia melekat pada badan usaha dan konsultan, serta hanya diuji melalui mekanisme resmi negara.

Somasi yang meminta penghentian pembangunan bukan palu hakim. Somasi bukan perintah, dan pihak di luar otoritas perizinan tidak memiliki kuasa menghentikan pekerjaan konstruksi yang sah. Kewenangan tersebut hanya berada di tangan negara melalui instansi teknis dan perizinan.

Surat somasi yang di layangkan oleh oknum LPK YKBA sumbagsel di duga langkah awal dengan tujuan gelap yang berusaha menekan agar persoalan berakhir dimeja perdamaian.

Aktivitas terbatas pasca somasi disebut sebagai langkah pengamanan struktur, bukan pembangkangan hukum.

Kritik boleh lantang, somasi boleh dikirim. Namun hukum tidak bekerja dengan tekanan moral.
Menara di Labuhan Ratu Baru berdiri di atas angka, regulasi, dan tanggung jawab negara—bukan di bawah teriakan siapa pun.
(Rfs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

19 detik ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

4 menit ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

7 menit ago

TRAGEDI MENGERIKAN DI BEKASI! TABRAKAN MAUT KERETA VS KENDARAAN — 14 TEWAS, PULUHAN TERLUKA!

Bekasi, bharindo.co.id  — Duka mendalam menyelimuti kawasan Stasiun Bekasi Timur setelah terjadi kecelakaan tragis antara…

10 menit ago

GEBRAKAN BARU! WAPRES GIBRAN DORONG PESANTREN MASUK ERA AI — SANTRI SIAP “NAIK LEVEL”!

Jakarta, bharindo.co.id — Langkah berani kembali ditunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, ia secara…

14 menit ago

GEGER! INOMASA CUP II SIAP MELEDAK — BUKAN SEKADAR TURNAMEN, INI “PANGGUNG PANAS” GENERASI MUDA TILANGO!

Tilango, bharindo.co.id  — Aroma panas mulai terasa! Turnamen bergengsi Inomasa Cup II dipastikan segera digelar,…

45 menit ago