Categories: Nasional

Menhut Dukung Legalitas 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Enam Provinsi

bharindo.co.id Jakarta,- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dukungan penuh terhadap legalisasi dan penataan sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata aktivitas pengeboran rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Raja Juli menyampaikan hal ini usai rapat bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koperasi dan UMKM, Pertamina, serta sejumlah pemerintah daerah penghasil minyak, pada Kamis (9/10/2025).

“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, Jumat (10/10/2025).

Menhut menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran ilegal selama ini telah menimbulkan risiko serius terhadap kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, pencemaran, hingga potensi kebakaran hutan. Karena itu, legalisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan lingkungan sekaligus keberlangsungan kegiatan ekonomi rakyat.

“Dengan adanya penataan dan legalisasi, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak,” tegas Menhut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh sumur minyak rakyat yang telah terinventarisasi akan dikelola melalui skema kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Seluruh hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, sumur rakyat akan dilibatkan dalam rantai produksi nasional secara legal dan terintegrasi.

Lebih lanjut, Raja Juli menjelaskan bahwa KKKS yang beroperasi di sekitar sumur rakyat akan membeli minyak dengan harga antara 70 hingga 80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP). Minyak yang dibeli dari sumur rakyat tersebut nantinya akan dihitung sebagai bagian dari lifting resmi KKKS.

Langkah ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat lokal, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi migas nasional secara sah dan berkelanjutan. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Papua Gelar Apel Pagi Gabungan, Perkuat Disiplin dan Soliditas Personel

Jayapura, bharindo.co.id  — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…

3 jam ago

Polda Bali Intensifkan Pengawasan Harga Pangan, Satgas Saber Pangan Turun ke Pasar dan Distributor

Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…

3 jam ago

Bid Propam Polda Kaltim Periksa Senjata Api dan Disiplin Personel Polres Kutai Timur

Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…

3 jam ago

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

4 jam ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

4 jam ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

4 jam ago