Categories: POLRES WONOSOBO

Modus Baik Berujung Rampok! Polres Wonosobo Ringkus Residivis yang Gasak Motor Pelajar Tersesat

WONOSOBO, bharindo.co.id Gerak cepat jajaran Polres Wonosobo kembali membuahkan hasil. Melalui sinergi Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Wonosobo, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo.

Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penolong sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti kendaraan yang sempat dialihkan kepada pihak lain.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan umum wilayah Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang. Korban, seorang pelajar asal Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, bersama rekannya tersesat saat hendak pulang dan memasuki wilayah Sapuran.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka. Dengan berpura-pura menunjukkan niat baik, pelaku menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, niat baik itu ternyata hanya kedok. Saat berada di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura berhenti untuk buang air kecil. Ketika situasi dianggap aman, ia lebih dahulu menaiki sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri.

Korban yang menyadari aksi tersebut langsung berusaha menggagalkan pelarian dengan memegang pundak pelaku dari belakang. Untuk melepaskan diri, pelaku mengayunkan tangan kirinya hingga mengenai wajah korban dan menyebabkan luka di bagian bibir. Setelah itu, pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor, sementara korban dan temannya ditinggalkan di lokasi.

Kedua korban kemudian berjalan menuju Puskesmas Pembantu Kalikarung dan mendapatkan bantuan warga untuk menghubungi keluarga.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama URC Satreskrim Polres Wonosobo segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka berinisial A (27), warga Kecamatan Sapuran, berhasil diamankan pada 31 Juli 2026 di sekitar Alun-alun Sapuran tanpa perlawanan.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah dijadikan jaminan utang oleh tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan identitas aslinya.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polsek Sapuran dan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti kendaraan juga berhasil ditemukan,” ujar AKP Suryanto.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi korban yang tersesat dengan berpura-pura memberikan bantuan, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima bantuan dari orang yang belum dikenal, terlebih saat sedang berada dalam perjalanan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa mengetahui identitas maupun maksudnya. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK kendaraan, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan kredit.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Polsek terdekat atau Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Wonosobo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

10 jam ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

14 jam ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

14 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

14 jam ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

15 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

15 jam ago