BHARINDO, Labuhanbatu – Semakin marak, dan menjamurnya penjualan Motor Bekas ( Mokas) di Panai Hulu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa legalitas dokumen surat – surat kendaraan Sepeda Motor (SP) roda dua, kerap disebut Motor Bekas ( Mokas).
Motor Bekas ( Mokas) Sepeda Motor (SP) roda yang diperjual belikan diduga sebagian tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), alias bodong, mulai menjamur di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatra Utara. Kamis, (7/11/2024).
Modus pemalsuan surat kendaraan begitu rapi, bagi konsumen awam, tidak akan bisa membedakan, mana palsu dan asli. Diduga Nomor Rangka Mesin di ketok disesuaikan dengan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN), P Sipahutar saat bincang di salah satu warkop mengatakan,
“Buat masyarakat lihat dengan teliti surat kendaraanya, dan sesuaikan dengan nomor rangka mesin, jangan membeli montor bekas tanpa perlengkapan surat kendaraan yang asli.
Apa bila STNK menggunakan dokumen palsu itu sangat merugikan, bila surat kendaraan itu meragukan langsung cek di SAMSAT terdekat.” Terangnya.
“Terkait hal ini, diminta peran aktif Aparat Penegak Hukum ( APH) senantiasa mengontrol, setiap kendaraan Mokas roda dua yang masuk, terkait kelengkapan STNK. Apabila ada yang tidak memiliki STNK, alias bodong, diminta segera menindak tegas sesuai Undang – Undang yang berlaku. Pemalsu surat kendaraan sesuai Pasal 263 KUHP,” ungkapnya.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin, dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini mengatakan,
“terimakasih, akan kami tindaklanjuti pak atas infonya,” sebutnya. (Andri)