JAKARTA, bharindo.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi bagian penting dalam standar kualitas produk yang diakui masyarakat. Menurutnya, label halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu memperluas pasar dan meningkatkan daya saing usaha.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparency, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, dan kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Ahmad Haikal Hasan, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 sejumlah kelompok produk diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kategori tersebut mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku bagi produk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga sejumlah produk barang gunaan tertentu.
BPJPH menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kualitas produk nasional agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa waktu menuju penerapan penuh kebijakan tersebut semakin dekat. Karena itu, para pelaku usaha diminta tidak menunda proses pengurusan sertifikasi agar tidak menghadapi kendala ketika aturan mulai diberlakukan.
“Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” katanya.
Menurut BPJPH, tren pasar saat ini menunjukkan bahwa konsumen semakin memperhatikan aspek keamanan, kebersihan, kualitas, dan kejelasan proses produksi suatu produk. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran.
Dengan penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang, pemerintah berharap ekosistem industri halal nasional semakin kuat serta mampu menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia yang kompetitif dan berkelanjutan. (hnds***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…