Oktober 23, 2024

Bharindo Sumbawa Besar-NTB –  Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Plampang berinisial AK (35) warga desa Plampang Kec. Plampang, Jumat (24/11/23) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Plh Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm, menyampaikan keterangannya bahwa diamankannya pelaku pengedar Narkotika itu diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku kerap dilakukan pesta narkoba dan juga transaksi sabu.

“Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu” ucap Ipda Dwi.

Dari penggeledahan tersebut, Personel Polsek berhasil menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu ukuran besar , 8 poket sabu ukuran kecil, Uang Tunai sebanyak Rp. 1.431.000,-, 1 (Satu) Unit Hp merk Vivo Warna Biru, 1 Buah Bong, 2 Korek Gas, 63 biji plastik klip kosong, 1 buah gunting, 2 biji sekop, 2 biji sumbu serta 1 pipa kaca.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti di amankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (bdms***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.