Juli 27, 2024

Bharindo Kalsel,- Polres Kotabaru Polda Kalsel _Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (30) tahun yang tinggal di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Jab. Kotabaru harus berurusan dengan kepolisian setempat, gegara menjual minuman keras tanpa memiliki ijin.

Dari AS, petugas Kepolisian dari Polsek Kelumpang Hulu berhasil nenyita barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis anggur merah cap orang tua saat dilaksanakannya Operasi Sikat Intan – 2024 diwilayah Kecamatan Kelumpang Hulu pada Sabtu (11/5/24) pukul 21.15 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan memberikan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjual minuman keras tanpa ijin saat dilakukannya Ops Sikat Intan – 2024.

“Pelaku akan kita kenakan Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol” Tegas Agus Setiawan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.