Bharindo Kalsel,- Polres Kotabaru Polda Kalsel _Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (30) tahun yang tinggal di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Jab. Kotabaru harus berurusan dengan kepolisian setempat, gegara menjual minuman keras tanpa memiliki ijin.
Dari AS, petugas Kepolisian dari Polsek Kelumpang Hulu berhasil nenyita barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis anggur merah cap orang tua saat dilaksanakannya Operasi Sikat Intan – 2024 diwilayah Kecamatan Kelumpang Hulu pada Sabtu (11/5/24) pukul 21.15 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan memberikan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjual minuman keras tanpa ijin saat dilakukannya Ops Sikat Intan – 2024.
“Pelaku akan kita kenakan Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol” Tegas Agus Setiawan. (***)
Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…
Bharindo Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…
Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…
Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…