Bharindo Kalsel,- Polres Kotabaru Polda Kalsel _Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (30) tahun yang tinggal di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Jab. Kotabaru harus berurusan dengan kepolisian setempat, gegara menjual minuman keras tanpa memiliki ijin.
Dari AS, petugas Kepolisian dari Polsek Kelumpang Hulu berhasil nenyita barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis anggur merah cap orang tua saat dilaksanakannya Operasi Sikat Intan – 2024 diwilayah Kecamatan Kelumpang Hulu pada Sabtu (11/5/24) pukul 21.15 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan memberikan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjual minuman keras tanpa ijin saat dilakukannya Ops Sikat Intan – 2024.
“Pelaku akan kita kenakan Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol” Tegas Agus Setiawan. (***)
BHARINDO,ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. memerintahkan setidaknya 5 Polsek Jajaran…
Bharindo lampung timur,- Hutan taman nasional way kambas sebelumnya adalah hutan suaka marga satwa,selanjutnya di…
Bharindo Garut,- Setelah hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Garut, sejumlah lokasi di Kecamatan Tarogong Kidul…
Bharindo Garut,- Pada hari Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, terjadi tanah longsor…
Bharindo Garut,- Dalam rangka mengantisipasi potensi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan selama libur panjang, Polres…
Bharindo Garut,- Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan selama liburan panjang, Polsek Pasirwangi Polres Garut meningkatkan…