Oktober 30, 2025
image - 2025-10-30T053834.557

bharindo.co.id Jakarta,– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jajaran Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Acara digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 214,84 ton narkoba berbagai jenis dimusnahkan. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp29,37 triliun, menjadikannya salah satu pemusnahan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Kapolri Jenderal Sigit dalam sambutannya menegaskan, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa, karena bukan hanya merusak individu, tetapi juga menggerus kualitas sumber daya manusia (SDM) penerus bangsa.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan individu, tetapi juga menghancurkan sumber daya manusia sebagai penerus bangsa,” ujar Jenderal Sigit, Rabu (29/10/2025).

Kapolri menyampaikan bahwa pemerintah telah menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita, yang tertuang dalam sasaran prioritas ke-4 Program Pemerintah: pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Polri berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, Polri juga terus memperkuat langkah persuasif di masyarakat. Jenderal Sigit mengungkapkan, Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, di mana 118 di antaranya telah berhasil diubah menjadi Kampung Bebas Narkoba.

Langkah ini diwujudkan melalui pendirian posko konseling, balai pemasyarakatan rakyat, kegiatan sosialisasi, patroli rutin, serta pendampingan usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagi warga terdampak.

Kapolri menambahkan, Polri juga berupaya mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 dengan generasi muda yang produktif dan bebas dari ancaman narkoba.

Selama satu tahun terakhir, Polri mencatat telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.898 orang menjalani program rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Tak hanya penindakan terhadap penyalahguna, Polri juga menjerat para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba. Sebanyak 22 kasus besar berhasil diungkap dengan 29 tersangka, serta sitaan aset senilai Rp221,386 miliar, terdiri dari uang tunai Rp18,883 miliar dan aset berupa properti senilai Rp202,503 miliar.

“Dalam penegakan hukum, Polri melakukan tindakan tegas terhadap jaringan internasional dan nasional. Mulai dari kurir, pengedar hingga bandar besar, agar sindikat ini tidak lagi memiliki ruang bergerak,” tandas Kapolri.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengancam generasi bangsa. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *