Categories: BARESKRIM

OJK Buka Suara soal Penggeledahan Emiten PIPA: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka, IPO Diduga Tak Layak

bharindo.co.id Jakarta,— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). OJK menegaskan, langkah hukum tersebut bukan perkara baru, melainkan kelanjutan dari proses pengawasan pasar modal yang telah berjalan sebelumnya.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menelaah hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelum proses penegakan hukum berjalan.

“Kami sedang mendalami hasil pengawasan sebelumnya. Apabila diperlukan, OJK akan memanggil pihak emiten dan menyampaikan informasi secara terbuka sesuai prosedur pengawasan,” ujar Hasan, Rabu (4/2/2026), di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

OJK menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Hasan menyebut, langkah tersebut sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang menitikberatkan pada transparansi, integritas, dan perlindungan investor.

“Proses hukum ini penting untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap terpercaya dan aman bagi investor,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas para tersangka, yakni:

  1. BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI

  2. DA, Financial Advisor

  3. RE, Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk saat proses Initial Public Offering (IPO)

Menurut Brigjen Ade, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses meloloskan PIPA ke lantai bursa meski tidak memenuhi persyaratan valuasi aset. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Fokus penyidikan mengarah pada dugaan ketidaklayakan emiten saat melaksanakan IPO,” jelas Ade.

OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memastikan seluruh emiten mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku.

“Setiap langkah yang kami lakukan bertujuan memperkuat integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor,” pungkas Hasan.

Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pasar modal bahwa proses IPO harus dijalankan secara ketat, transparan, dan bebas dari rekayasa, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar modal nasional. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur

Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…

5 jam ago

Pemudik Apresiasi Kinerja Polri, Arus Balik Lebaran 2026 Dinilai Lancar

Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…

6 jam ago

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Daring, Berkas Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…

6 jam ago

Kapolri Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…

6 jam ago

Bentrok Pemuda di Maluku Tenggara Berangsur Kondusif, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…

6 jam ago

Personel Damai Cartenz Berbaur di Pasar Sinak, Bangun Kedekatan dengan Warga Papua

Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…

6 jam ago