Ambon bharindo.co.id – Langkah tegas diambil oleh Polda Maluku dengan memusnahkan 5.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tahapary, kawasan Tantui, Ambon, pada Sabtu (7/3/2026).
Pemusnahan ribuan liter sopi tersebut menjadi bagian dari upaya besar kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang selama ini kerap memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah wilayah di Maluku.
Menurutnya, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu pemicu utama berbagai konflik di tengah masyarakat, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok.
“Banyak konflik yang terjadi di masyarakat bermula dari individu yang mengonsumsi minuman keras hingga mabuk,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indera Gunawan melaporkan bahwa dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, sebanyak 1.665 liter merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Sedangkan 4.191 liter lainnya merupakan hasil penindakan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku bersama 11 Polres jajaran berhasil mengamankan total 15.103 liter sopi dari berbagai wilayah di Maluku.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolda bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan menuangkan sopi ke dalam kolam pemusnahan, sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
Aksi tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan merusak stabilitas keamanan masyarakat di Maluku. (***)
