
Bharindo_Gorontalo. Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus memperkuat efektivitas kerjanya dalam menindaklanjuti berbagai temuan lapangan sementara terkait tata kelola usaha perkebunan kelapa sawit, terutama yang melibatkan perusahaan dan koperasi mitra plasma masyarakat pemilik lahan. Dalam rapat yang digelar di ruang Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo senin 02 Juni 2025, Ketua Pansus Umar Katim, S.IP, memimpin jalannya rapat pembahasan yang berlangsung dinamis dan penuh atensi.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh para anggota Pansus, antara lain Hj. Sitti Nurayin Sompie, Hamzah Idrus, Fikram A.Z. Salilama, Hais Ayuwa, Wahyudin Moridu, Ramdhan Liputo, Ekwan Ahmad dan Limonu Hippy. Dalam upaya pendalaman dan verifikasi data temuan, Pansus juga melibatkan berbagai pihak lintas instansi dan lembaga vertikal yang dinilai memiliki relevansi terhadap tata kelola usaha perkebunan sawit. Hadir dalam unsur dari Polda Gorontalo yakni kepala Dirkrimsus, Kejaksaan, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, ATR/BPN, serta perwakilan dari Pemprov dan Pemkab yang wilayahnya menjadi lokasi perkebunan sawit.
“Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian kerja strategis Pansus dalam mendalami berbagai persoalan yang kami temukan saat kunjungan lapangan dan konsultasi teknis di lapangan,” ujar Ketua Pansus, Umar Katim, usai rapat.
Lebih lanjut Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun ringkasan hasil identifikasi dan analisis sementara terhadap sejumlah masalah yang ditemukan, baik terkait buruknya tata kelola usaha perkebunan, kelembagaan, hingga potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat selaku pemilik lahan. “Temuan ini kami sampaikan dan kami pansus paparkan kepada lembaga-lembaga terkait untuk menjadi bahan kajian dan tindak lanjut sesuai kewenangan dan kewajibannya masing-masing sesuai perundang undangan yang mengatur” tegasnya.
Menariknya, dalam rapat tersebut Pansus juga secara terbuka menyerahkan rumusan hasil kajian temuan sementara pansus kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami mendapati adanya indikasi pelanggaran pidana dalam tata kelola sejumlah unit usaha perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, kami serahkan kepada pihak APH untuk dilakukan telaah dan penilaian hukum,” tutur Umar.
Pansus berharap, seluruh data dan masukan yang dihimpun dari lintas instansi ini akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai pengambil kebijakan. Umar menegaskan bahwa Pansus akan terus bekerja profesional dan transparan demi melindungi hak masyarakat pemilik lahan serta menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang adil, legal, dan berkelanjutan. (nnts***)