
Bharindo Gorontalo,- Senin, 14 April 2025, Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menggelar rapat perdana sejak terbentuk lewat Paripurna pada Maret lalu. Bertempat di ruang rapat Dulohupa, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Umar Karim, S.IP itu menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait langsung dengan perizinan dan operasional perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.
Hadir dalam rapat antara lain perwakilan dari:
1. Dinas PUPR dan PKP Provinsi Gorontalo
2. Dinas Koperindag dan UMKM Provinsi Gorontalo
3. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo
4. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Gorontalo dan
5. Plt. Sekda Kabupaten Gorontalo
Dalam pemaparannya, Umar Karim menyoroti berbagai persoalan mendasar yang mengemuka di sektor kelapa sawit, di antaranya:
1. Dugaan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
2. Pola kerja sama akuisisi lahan yang berujung pada pengalihan hak milik kepada perusahaan melalui perjanjian kontrak jangka panjang.
3. Tidak dijalankannya kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari luas lahan konsesi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
4. Ribuan hektar lahan HGU yang dibiarkan tidak produktif selama puluhan tahun, berpotensi berstatus lahan sitaan negara padahal merupakan lahan kemitraan.
“Data dan fakta yang kita dapatkan hari ini sangat mencengangkan. Ada indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Ribuan hektar lahan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan hak masyarakat atas kebun plasma diabaikan begitu saja,” tegas Umar Karim usai rapat.
Wakil Ketua Pansus, Dr. Meyke Camaru, menambahkan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan memastikan bahwa investasi kelapa sawit benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.
“Kita ingin ada data yang otentik dan akurat dari OPD, agar langkah yang diambil pansus memiliki dasar kuat demi kepentingan masyarakat,” ujar Meyke.
Sementara itu, Anggota Pansus Hj. Sitti Nurayin Sompie turut mengkritisi ketidaksesuaian data antarinstansi terkait jumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Gorontalo.
“Dinas Koperindag mencatat tiga perusahaan, PUPR dan PKP menyebut enam perusahaan, dan data dari Dinas Penanaman Modal, PTSP Provinsi Gorontalo menyatakan delapan perusahaan. Ini harus disandingkan agar kita tidak mengambil keputusan berdasarkan data yang simpang siur. Apalagi sistem OSS memudahkan pendaftaran perusahaan tanpa verifikasi lapangan yang ketat,” tandas Aleg Fraksi Gerindra itu.
Rapat perdana ini menjadi awal dari kerja intensif Pansus Kelapa Sawit untuk mengurai benang kusut perizinan dan pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo. Selanjutnya, Pansus dijadwalkan melakukan pendalaman data lapangan serta koordinasi lintas kelembagaan. (nnts***)