Februari 16, 2026
WhatsApp Image 2025-05-20 at 21.35.49

Bharindo Gorontalo,- Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pada Selasa siang, 20 Mei 2025, di ruang rapat Inogaluma, Gedung Deprov Gorontalo. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Espin Tulie, SE, itu dihadiri oleh para anggota pansus serta menghadirkan instansi teknis terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas ESDM, serta unsur Inspektur Pertambangan.

Media Bharindo.co.id merangkum Rapat yang berlangsung kali ini terlihat sangat diseriusi, mengingat Pansus Pertambangan memegang mandat strategis dalam mengurai secara menyeluruh permasalahan pertambangan di Gorontalo. Banyak kepentingan krusial yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan rekomendasi tindak lanjut, mulai dari perlindungan terhadap lingkungan yang rapuh, keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan daerah, hingga terjaminnya kenyamanan dan kepastian hukum bagi para investor.

Secara khusus, rapat kali ini sedikitnya memfokuskan perhatian terhadap data dan aktivitas perusahaan pertambangan Gorontalo Mineral (GM). Pansus mendalami status perizinan perusahaan tersebut serta mencocokkannya dengan peta sebaran kawasan konsesi yang telah disetujui, guna memastikan tidak ada pelanggaran batas wilayah dan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung dalam koridor hukum yang berlaku.

“Penting bagi kami memastikan bahwa tidak ada pelanggaran batas izin, terutama agar aktivitas pertambangan tidak bersinggungan dengan wilayah yang dikelola penambang lokal ataupun kawasan pemukiman,” tegas Espin Tulie dalam rapat.

Pansus juga menekankan pentingnya mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila wilayah konsesi bersinggungan dengan kawasan permukiman masyarakat. Karena itu, identifikasi secara menyeluruh terhadap batas-batas konsesi menjadi perhatian utama sebagai langkah awal menuju perbaikan tata kelola pertambangan di Gorontalo.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus Pertambangan yang ditugaskan menelusuri akar persoalan pertambangan, mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan iklim investasi daerah. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *