Categories: POLRI

Pelaku Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Sumut

Bharindo Medan,- Pelaku penjual 1.180 kg sisik trenggiling jenis manis javanica, ditangkap di Sumatra Utara (Sumut). Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

Operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi (TSL) dilakukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, sejak Senin (11/11/2024). Tim mengamankan pelaku AS (45) dan tiga orang diduga oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39).

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama Loket Bus PT Rafi di Jalan Jenderal A Yani, Kabupaten Kisaran.

Barang bukti yang ditemukan adalah kardus berisi sisik trenggilling. Berat total sisik trenggilling di dalam dua kardus adalah 322 kg.

“Lokasi kedua di Gudang Rumah MYH (48) Kelurahan Siumbut-umbut Kisaran Timur. Telah ditemukan 21 karung berisi sisik trenggiling seberat 858 kg,” kata Rasio, Kamis (28/11/2024).

Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sumatra telah menetapkan AS (45), sebagai tersangka. AS dijerat pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian satwa yang dilindungi.

“Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta,” ujarnya. “Barang bukti 322 kg sisik trenggiling, satu unit mobil, diamankan di Kantor Seksi Wilayah I BPPHLHK Wilayah Sumatra”.

Dua oknum aparat, MYH dan RS dan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling dalam penyelidikan Denpom I/1 Pematang Siantar. Satu oknum aparat lainnya, AHS pun dalam penanganan Polres Asahan.

Rasio mengatakan, penindakan perdagangan sisik trenggiling ini merupakan terbesar yang pernah dilakukan. Hal ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia.

Sebab, katanya, untuk mendapatkan 1.180 kg sisik, sekitar 5.900 trenggiling harus dibunuh. Padahal, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, dan menjaga populasi semut, rayap, serta serangga lainnya.

Valuasi ekonomi KLHK bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), satu ekor trenggiling mempunyai nilai Rp50,6 juta. Sementara, untuk mendapatkan 1 kg sisik, 4-5 ekor trenggiling harus dibunuh.

“Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar, ini kejahatan serius. Kami menduga bahwa tindak kejahatan trenggiling ini melibatkan jaringan transnational crime,” kata Rasio. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Polsek Singajaya Bersihkan Material Longsor, Akses Jalan Peundeuy–Toblong Kini Kembali Bisa Dilalui

bharindo.co.id Garut,– Personel Polsek Singajaya bersama unsur Forkopimcam Peundeuy, TNI, BPBD, Tagana, serta warga masyarakat…

14 jam ago

Obat Nyamuk Jadi Pemicu, Rumah Panggung di Cikelet Hangus Terbakar, Polsek Cikelet Lakukan Cek TKP

bharindo.co.id Garut,– Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah selatan Kabupaten Garut. Sebuah rumah panggung milik…

14 jam ago

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Cikondang

bharindo.co.id Garut,– Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Polsek Cisompet Polres Garut menyalurkan bantuan sosial kepada…

14 jam ago

Respon Cepat Polsek Bayongbong Amankan TKP Kebakaran, Kerugian Mencapai Puluhan Juta

bharindo.co.id Garut,– Kebakaran melanda sebuah gudang rumahan bekas pabrik tahu yang sudah tidak beroperasi di…

14 jam ago

Polsek Limbangan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

bharindo.co.id Garut,– Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

14 jam ago

Dukung Visi Indonesia Emas 2045, Polri dan Dunia Pendidikan Bersinergi Cetak Kader Bangsa Cerdas dan Berkarakter

bharindo.co.id Jakarta,- “Membangun manusia unggul tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antar lembaga negara,…

14 jam ago