Categories: News

Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Polisi Berhasil Diamankan

Bharindo Jakarta,- Aparat Kepolisian menangkap pelaku yang melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga. Atas penyiraman tersebut dua korban alami luka bakar serius dan harus di rawat intensif di Rumah Sakit.

Keenam pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

“Peaku DRS (18) berperan melakukan penyiraman air keras ke kedua korban. Kemudian pelaku MY (19), AS (19), K (21), RDP, dan MRMA (20) masing-masing berperan membawa senjata tajam sejenis celurit,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (4/12/2024).

Dijelaskan, ketujuh pelaku hendak melakukan tawuran. Namun, ketika dibubarkan melakukan perlawanan dengan menyerang menggunakan air keras.

Penyiraman ini membuat Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim dan rekannya Mohammad Yahya mengalami luka bakar. Korban Aipda Ibrohim mengalami luka bakar pada bagian kepala dan kedua lengan.

sementara Mohammad Yahya mengalami luka bakar pada bagian punggung dan kaki kiri. “Kedua korban kini dirawat di RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Ahmad.

Aksi ini berawal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat Aipda Ibrohim sedang melaksanakan patroli bersama seorang warga bernama Mohammad Yanya. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati kerumunan anak muda sekitar 30 orang yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Aipda Ibrohim berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan memberikan imbauan secara lisan. Namun, kelompok tersebut tidak mematuhi imbauan,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, karena tidak dihiraukan Aipda Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk mengendalikan situasi. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gayung kepada kedua korban.

Keenam pelaku dijerat pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, rekaman CCTV, gayung, pakaian yang digunakan pelaku. Kemudian senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor,” ujarnya. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

“Haidar S. Lakoro: Ramadan 1447 H Momentum Sucikan Hati dan Raih Kemenangan Hakiki!”

bharindo.co.id Jakarta,- Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia , Haidar S Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CLSDP, CCLP,…

2 jam ago

“Pesan Tegas Kapolri di Awal Ramadan! Ajak Personel & Masyarakat Perkuat Empati dan Pengabdian”

bharindo.co.id Jakarta,-  Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat menunaikan…

2 jam ago

“Buronan Narkoba Internasional Diciduk di Kualanamu! Pengendali Jaringan Global Tumbang di Tangan Bareskrim”

bharindo.co.id Jakarta,-  Pelarian panjang Supriadi alias Adi T akhirnya berakhir dramatis di Bandara Internasional Kualanamu.…

2 jam ago

“Gelombang PHK Mengancam? Kapolri Perintahkan Desk Ketenagakerjaan Polri Siaga Total Dampingi Buruh!”

bharindo.co.id Tanggerang,- Di tengah bayang-bayang isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan…

2 jam ago

“Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Bergerak Masif! 15.923 Pengawasan Digelar, Ratusan Pelaku Usaha Kena Tegur”

bharindo.co.id Jakarta,- Menjelang Ramadan, Satgas Pangan Polri tancap gas. Dalam kurun 5–16 Februari 2026, tercatat…

2 jam ago

“Brimob Turun Gunung! Jembatan Rapuh Ancam Anak Sekolah, Batalyon Pelopor Labuan Bajo Bergerak Bangun Akses Vital Warga”

bharindo.co.id Manggarfai Barat,- Aksi nyata kembali ditunjukkan personel Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, bagian dari…

2 jam ago