Categories: News

Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Polisi Berhasil Diamankan

Bharindo Jakarta,- Aparat Kepolisian menangkap pelaku yang melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga. Atas penyiraman tersebut dua korban alami luka bakar serius dan harus di rawat intensif di Rumah Sakit.

Keenam pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

“Peaku DRS (18) berperan melakukan penyiraman air keras ke kedua korban. Kemudian pelaku MY (19), AS (19), K (21), RDP, dan MRMA (20) masing-masing berperan membawa senjata tajam sejenis celurit,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (4/12/2024).

Dijelaskan, ketujuh pelaku hendak melakukan tawuran. Namun, ketika dibubarkan melakukan perlawanan dengan menyerang menggunakan air keras.

Penyiraman ini membuat Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim dan rekannya Mohammad Yahya mengalami luka bakar. Korban Aipda Ibrohim mengalami luka bakar pada bagian kepala dan kedua lengan.

sementara Mohammad Yahya mengalami luka bakar pada bagian punggung dan kaki kiri. “Kedua korban kini dirawat di RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Ahmad.

Aksi ini berawal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat Aipda Ibrohim sedang melaksanakan patroli bersama seorang warga bernama Mohammad Yanya. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati kerumunan anak muda sekitar 30 orang yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Aipda Ibrohim berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan memberikan imbauan secara lisan. Namun, kelompok tersebut tidak mematuhi imbauan,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, karena tidak dihiraukan Aipda Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk mengendalikan situasi. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gayung kepada kedua korban.

Keenam pelaku dijerat pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, rekaman CCTV, gayung, pakaian yang digunakan pelaku. Kemudian senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor,” ujarnya. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polsek Aek Natas Grebek Pesta Sabu di Kebun Sawit

Bharindo, Labuhanbatu Utara - Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan…

1 hari ago

Gebyar Prasiaga Ke – 13 Himpaudi Majalengka, Dorong Pembentukan Karakter Cinta Tanah Air Sejak Dini.

Bharindo Majalengka,- Kegiatan Gebyar Prasiaga Ke -13 Himpunan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Majalengka, berlangsung…

1 hari ago

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun

Bharindo Wonosobo,- Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin langsung oleh AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua…

1 hari ago

Ada Apa Dibalik Proyek Aspal Desa Wanarata

Bharindo, Pemalang Jateng - Mengungkap fakta-fakta dibalik pelaksanaan pembangunan desa, proyek pengaspalan di Dusun VII…

1 hari ago

Presiden Sebut Program Makan Bergizi Gerakan Ekonomi Daerah

Bharindo Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggerakkan perekonomian daerah. Menurutnya,…

2 hari ago

Intip Daftar 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 MK

Bharindo Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran gugatan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA)…

2 hari ago