Oktober 15, 2026
WhatsApp Image 2026-01-05 at 19.22.04 (1)

bharindo.co.id Jombang,- Pembangunan jalan tumpang tindih oleh Dinas PUPR Jombang yang berada di ruas jalan Desa Rejosopinggir – Terminal Kepuhsari Jombang, diduga berpotensi merugikan keuangan negara dan ada dugaan indikasi korupsi.

Ruas jalan tersebut baru saja di lapen (lapisan penetrasi makadam) sekitar bulan April, hanya dalam hitungan bulan jalan lapen tersebut ditimpa cor beton. Sangat mungkin mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi, teknis, dan berpotensi tindak pidana korupsi.

Hal ini karena melanggar prinsip efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan standar teknis pembangunan jalan.

Agung Setyaji Kabid Binamarga PUPR Jombang waktu itu mengatakan kalau jalan lapen tersebut menghabiskan biaya 60 juta dengan volume 300 meter.

Hal ini membuat Mulyo Utomo Divisi Hukum LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) yang akrab di panggil Bung Tomo angkat bicara “sanksi pidana adalah sanksi paling serius jika tumpang tindih proyek tersebut terjadi akibat adanya penyalahgunaan wewenang, kolusi, atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara (korupsi), serta pihak-pihak yang terlibat (pejabat pemerintah, kontraktor, konsultan) dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).” Ucapnya, Minggu (4/1)

“Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang signifikan, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut (misalnya, penyuapan, penggelembungan dana/mark-up, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara). Dasar hukum dan pelaporan pembangunan jalan harus mengikuti standar teknis yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (dan perubahannya di UU Cipta Kerja) serta berbagai Peraturan Menteri PUPR, seperti Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.” Paparnya

“Untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan) untuk segera menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat, dengan memberi sanksi yang tegas biar menjadi efek jera sekaligus berpotensi menyelamatkan keuangan negara.” Pungkas Bung Tomo.
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *