Categories: TULUNGAGUNG

PEMDA Bisa Kena Sanksi,Sesuai Dengan Perpres No 91 Tahun 2017, Serta PERDA Tidak Bisa Menjamin Kondusif

Bharindo Tulungagung,- Setelah diberi waktu untuk mengklarifikasi terhadap ramainya pemberitaan di medsos,akhirnya pengusaha pemegang IUP di desa Sumberagung,kec Rejotangan kab Tulungagung membuka suara,bahwa saya selaku pemegang IUP resmi atau LEGAL dan sah atas usaha kami ini.

Saya merasa resah dengan adanya berbagai tudingan miring,yg sudah menyebutkan usaha tambang kami di desa Sumberagung tersebut,dinyatakan dan disebutkan ILLEGAL MEANING ( tidak sah).

Disebutkan konotasi payung hukum oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tulungagung,APH dan DPR pembuat PERDA terhadap ijin yang dikeluarkan oleh NEGARA ( ESDM) tidak bisa kondusif,dan dibiarkan liar seperti bola panas untuk mengganggu usaha kami.

Sehingga masyarakat membuat tudingan yang miring lewat platform media pemberitaan yang salah, seharusnya tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada payung hukum atau pembelaan dari pemerintah dan APH serta pembuat perda Tulungagung,terkait keberadaan usaha tambang kami yang sudah legal dan sah ini di desa Sumberagung, kec Rejotangan,dimana Bapak Bupati harus ikut cawe2 atau mengamankan selaku atas nama pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha kami, jikalau dibiarkan seperti ini akan menjadi momok segala kegiatan usaha tambang yang sudah sah atau legal.

Sehingga pendapatan PAD ataupun wajib pajak untuk PPN dan PPH akan terganggu, Seperti yang tertulis di UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020,UU khusus untuk PPN & PPH,serta UU No 32 tahun 1948 dan UU No 25 tahun 2007, tentang penanaman modal ( investasi) cetusnya seperti geram,pembawa berita lewat platform media mengerti peraturan atau undang undang apa syukur memberitakan aja, mungkin bisa opini atau asumsi aja selorohnya.

Disebutkan dalam wawancara pencetusan berita pencaplokan atau penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat di area tambang kami,itu tidak benar Dihembuskan ada tanaman berupa pohon dll,kita tebang tanpa seijin pemiliknya,dengan sendirinya provokasi ini sangat merugikan usaha kami dan nama baik Untuk itu semua pemberitaan yg ada di medsos sudah kita kumpulkan atau kliping untuk sebagai barang bukti untuk menempuh jalur hukum nantinya.

Sebetulnya pemerintah harus berani dengan tegas siapa saja yg berusaha untuk menghambat kegiatan investasi ini,kita sudah menghabiskan biaya yg tidak sedikit,dan telah membuka lapangan kerja baru nantinya,kalau terhenti atau merugi gara2 provokasi siapa yg bertanggung jawab atas kerugian nantinya.

Kita sudah dibenarkan secara hukum dalam UU No 3 pasal 162 terkait MINERBA. Dalam hal ini saya selaku pemegang ijin yg sah IUP di desa Sumberagung kec Rejotangan kabupaten Tulungagung,menunggu itikad baik dari semua pihak tanpa terkecuali, bilamana pencemaran nama baik ini dan tidak ada payung hukum terhadap investasi kami, dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum kepada semua pihak, diakhir wawancara dengan awak media Bharindo Tulungagung (Bgs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Papua Gelar Apel Pagi Gabungan, Perkuat Disiplin dan Soliditas Personel

Jayapura, bharindo.co.id  — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…

26 menit ago

Polda Bali Intensifkan Pengawasan Harga Pangan, Satgas Saber Pangan Turun ke Pasar dan Distributor

Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…

30 menit ago

Bid Propam Polda Kaltim Periksa Senjata Api dan Disiplin Personel Polres Kutai Timur

Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…

33 menit ago

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

37 menit ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

41 menit ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

43 menit ago