bharindo.co.id Bandung,— Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah merampungkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (5/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 47 pertanyaan sebagai bagian dari pendalaman kasus video syur yang menyeret nama Lisa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lisa setelah mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam proses penyidikan.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Kombes Hendra, seluruh kebutuhan materi pemeriksaan untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan telah dipenuhi. Karena itu, kepentingan penyidikan dinilai tidak lagi memerlukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa penyidik juga tidak menemukan indikasi bahwa Lisa berpotensi melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Lisa dinilai tidak memiliki potensi mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Seluruh proses yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Dengan rampungnya pemeriksaan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. (***)