KEDIRI, bharindo.co.id – Perkara Rio Wahyu Eka Novavianto, sopir truk box yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai, masih dalam proses penyidikan. Pihak Bea Cukai sebelumnya menyatakan bahwa peran Rio masih didalami dan belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.
Dalam perkara tersebut, Rio disebut ditangkap pada 24 September 2026 dan kemudian ditahan pada 25 September 2026. Dokumen KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Nomor S-26/KBC.1202/PPNS/2026 tertanggal 25 September 2026 menyebut penangkapan dan penahanan tersebut serta penerapan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.
Penindakan terhadap kendaraan yang dikemudikan Rio disebut berlangsung di wilayah Jombang pada 24 September 2026. Setelah itu, Rio dibawa bersama petugas, sementara kendaraan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Kediri.
Dalam proses berikutnya terdapat sejumlah dokumen, antara lain surat terkait penindakan, penyidikan, penangkapan, penahanan, serta permintaan bantuan kepada kepolisian.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 September 2026 dan surat perintah penahanan tertanggal 25 September 2026.
Sementara itu, pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan Rio kepada keluarga, menurut keterangan Pendamping Hukum (PH), diterima pada 27 September 2026.
Pendamping Hukum Rio, Kokoh Agus Setiyo, S.H., M.H., mempertanyakan sejumlah aspek dalam rangkaian proses tersebut.
Pertama, PH mempertanyakan dasar tindakan petugas saat melakukan penindakan di Jombang, termasuk apakah dokumen penugasan telah tersedia pada saat tindakan dilakukan.
Kedua, PH mempertanyakan penggunaan borgol. Menurut Kokoh, Rio bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Ketiga, PH menyoroti perbedaan tanggal sejumlah dokumen, khususnya antara SPTP, permintaan bantuan kepada kepolisian, dan SPDP. Menurutnya, urutan penerbitan dan dasar masing-masing dokumen perlu dijelaskan secara terang.
Keempat, PH meminta penjelasan mengenai waktu penyampaian pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga, yang menurut keterangannya baru diterima pada 27 September.
Kelima, PH mempertanyakan dasar penerapan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai terhadap Rio, terutama terkait konstruksi peran Rio sebagai pengemudi kendaraan.
Kokoh menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut menurutnya perlu diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami tidak menyimpulkan proses ini salah. Yang kami minta adalah dasar kewenangan, prosedur, dan administrasinya dijelaskan secara terang,” ujar Kokoh.»
Di sisi lain, pihak Bea Cukai menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan dan belum dapat menjelaskan secara rinci peran Rio.
Dengan demikian, berbagai pertanyaan yang disampaikan PH masih merupakan pendapat dan permintaan klarifikasi dari pihak pendamping hukum, sementara keabsahan dokumen, prosedur, kewenangan penyidik, dan penerapan pasal tetap menjadi bagian yang dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea Cukai, kepolisian, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (yadis***)
