Categories: K P U

Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai

Bharindo Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Afifuddin melalui keterangan resmi, Jumat(14/3/2025).

Afifuddin mengatakan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.

“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ujarnya

Menurutnya, setelah pendaftaran nanti akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK)  resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Kakorlantas Optimis Jalani Strategi Penanganan Arus Mudik 2025

Bharindo Jakarta,- Dalam acara peluncuran “Mudik Aman, Keluarga Nyaman bersama Korlantas Polri”, Kakorlantas Polri Irjen…

2 jam ago

Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Bagansiapiapi dan Beri Bantuan, Kapolres Rohil : Untuk Kenyamanan Murid

BHARINDO, ROHIL - Dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi murid murid sekolah Taman Kanak- kanak…

4 jam ago

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana…

4 jam ago

Menteri Abdul Kadir Lapor ke Presiden Soal Pekerja Migran

Bharindo Jakarta,- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., mendatangi…

5 jam ago

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Bharindo Garut,- Sidokkes Polres Garut kembali menggelar kegiatan sosial "Jum'at Berkah Berbagi" yang kali ini…

5 jam ago

Kapolres Garut Beserta Pengurus Bhayangkari Cabang Garut Bagikan Santunan kepada Anak Tunanetra

Bharindo Garut;-  Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan memperingati HUT ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari,…

5 jam ago