bharindo.co.id Mamasa,- Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, Berthus, bersama Benyamin selaku Ketua DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN), kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa dalam rangka mengawal perkembangan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Tabulahan yang telah dilaporkan sejak 14 Januari 2026.
Kedatangan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pendampingan hukum terhadap pelapor serta keluarga korban, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.
Dalam pertemuan dengan pihak penyidik, disampaikan bahwa proses masih berada dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Senin (23/2/2026)
Namun demikian, pelapor menyampaikan keberatannya atas lamanya proses tanpa kejelasan tahapan yang tegas sejak laporan diterima. Rabu (25/2/2026)
Lebih lanjut, pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi yang telah menerima surat panggilan sebanyak tiga kali.
Saksi tersebut diduga mendapat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jika benar terjadi, kondisi ini berpotensi menghambat proses pembuktian dan mencederai prinsip due process of law.
Menyikapi hal tersebut, Berthus dan Benyamin menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengalami tekanan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, aparat penegak hukum dapat:
Memberikan jaminan keamanan terhadap saksi.
Selain itu, jika terdapat indikasi nyata adanya ancaman atau tekanan dengan tujuan menghalangi saksi memberikan keterangan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice) dan patut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bertus menegaskan bahwa langkah pengawalan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas akses terhadap keadilan.
Setiap pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara melalui mekanisme resmi, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Penegakan hukum harus menjamin dua hal sekaligus: profesionalitas penyidik dan rasa aman bagi saksi. Tanpa perlindungan saksi, proses pembuktian akan terhambat. Tanpa kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat akan terganggu,” tegasnya.
Bertus dan Benyamin menyatakan akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional dan proporsional hingga tercapai kepastian hukum yang berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). (HWs***)
bharindo.co.id Mamasa 26 Februari 2026,– Program hilirisasi perkebunan kopi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan,…
bharindo.co.id Kediri,- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Media Bharindo Kediri kembali…
bharindo.co.id Bone,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Gustiawan di Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani,…
bharindo.co.id Jombang,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR memberikan penghargaan kepada 15 personel…
bharindo.co.id Jombang,– Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H.,…
bharindo.co.id Jombang,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian…