Categories: MAMASA

Pengurus Terbentuk 2023, Modal Baru Cair 2025: Dua Tahun Tanpa Arah, Pengawasan BUMDes Tapilina Dipertanyakan

bharindo.co.id Tapilina,— Fakta baru terungkap dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kesejahteraan Bersama Desa Tapilina. Pengurus BUMDes telah terbentuk sejak tahun 2023, namun baru menerima penyertaan modal pada tahun 2025, yakni melalui Dana Ketahanan Pangan (Ketapang). Celah waktu dua tahun tanpa dukungan modal dan tanpa kejelasan arah usaha ini dinilai sebagai indikasi kuat lemahnya perencanaan serta pembiaran pengawasan.

Pengurus BUMDes menyebut, penyertaan modal pertama yang mereka terima adalah Dana Ketapang tahun 2025, yang kemudian digunakan untuk kegiatan hortikultura.(Jumat 30/1/2026) Namun, meski dana telah dicairkan, dokumen rencana usaha yang terukur, analisis kelayakan, dan target keuntungan tidak pernah dipublikasikan kepada publik.

Kepala desa sebelumnya menyatakan dana tidak digunakan secara optimal karena belum ditemukan jenis usaha yang mampu memberi keuntungan. Pernyataan ini justru menuai kritik, mengingat penyertaan modal tetap dianggarkan dan dicairkan meski usaha belum siap, menempatkan BUMDes pada posisi menjalankan kegiatan tanpa fondasi bisnis yang kuat.

Lebih jauh, pengurus baru mengungkap BUMDes telah mengalami tiga kali pergantian pengurus, sementara pengelolaan dana periode sebelumnya tidak diketahui secara utuh. Bahkan, pengurus baru menerima dana Rp89 juta dari pengurus lama tanpa mengetahui tahun anggaran, sumber penyertaan modal, maupun laporan penggunaannya.

Pada tahun 2025, BUMDes menerima Dana Ketapang lebih dari Rp181 juta, sebagian digunakan untuk hortikultura, sementara sekitar Rp140 juta kini tersisa di rekening BUMDes hingga memasuki 2026. Hingga kini belum ada keputusan pengembalian ke kas desa, penetapan sebagai SiLPA, atau rekomendasi tertulis dari pengawas dan pendamping desa.

Rangkaian fakta ini memperlihatkan kesenjangan serius antara pembentukan kelembagaan, penganggaran, dan fungsi pengawasan. Pengurus sudah ada sejak 2023, dana baru masuk 2025, namun tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa pengendalian risiko.

Kondisi tersebut menempatkan pendamping desa dan Inspektorat dalam sorotan tajam. Jika selama dua tahun tidak ada intervensi perencanaan, lalu dana dicairkan tanpa kesiapan usaha, maka fungsi pendampingan dan pengawasan patut dipertanyakan secara terbuka.

“Dua tahun tanpa modal, lalu dana dicairkan tanpa rencana matang—ini bukan soal teknis, tapi kegagalan tata kelola,” ungkap seorang warga. (hws***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Pastikan Pelayanan Optimal bagi Pemudik

Jawa Tengah, Bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan arus mudik Lebaran…

3 hari ago

Wakapolri Dedi Prasetyo Daftarkan 39 Buku ke HAKI, Dorong Penguatan Intelektualitas Polri

Jakarta, Bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, kembali menegaskan pentingnya…

3 hari ago

Pos Yan Valet Ride Brebes Hadirkan Layanan Gratis, Mudik Lebaran Lebih Nyaman dan Aman

Brebes, Bharindo.co.id — Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026,…

3 hari ago

Ketua Bhayangkari Cabang Surakarta Kunjungi Pos Pengamanan, Berikan Dukungan Moril kepada Petugas Operasi Ketupat Candi 2026

Surakarta, bharindo.co.id — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Ketua Bhayangkari Cabang Surakarta,…

3 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Intensifkan Sambang, Jaga Kondusivitas Ramadan di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, bharindo.co.id — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama…

3 hari ago

Polres Indramayu Siagakan Personel di Wisata Pantai Juntinyuat, Antisipasi Lonjakan Libur Lebaran

Indramayu, bharindo.co.id — Mengantisipasi lonjakan pengunjung selama masa libur Idul Fitri 1447 H, Polres Indramayu…

3 hari ago