Juli 27, 2024

 

Bharindo Bandung,- Seperti diketahui kasus Pasar Cigasong yang menjerat Irfan Nur Alam (INA) Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka menjadi tersangka dan ditahan sejak 26 Maret 2024 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dalam kasus ini menyeret beberapa tersangka lainnya satu diantaranya adalah NA dari pihak swasta.
Tersiar kabar tentang pemanggilan eks bupati Majalengka Karna Sobahi oleh penyidik Kejati Jabar terkait kasus korupsi Pasar Cigasong yang melibatkan anaknya, Irfan Nur Alam (INA). Dalam pra peradilan tanggal 16/4/2024 yang lalu , Karna Sobahi yang mendapatkan panggilan dari pihak Kejati Jawa Barat di awal bulan april tidak hadir hanya mengutus kuasa hukumnya untuk menemui penyidik Kejati Jabar.

Pada tanggal 23/4/2024 pukul 11.WIB nampak mobil mantan Bupati Majalengka berwarna hitam metalik terpantau memasuki gedung Kejati Jawa Barat yang berada di jalan LLRE Martadinata NO. 54.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. Terhadap 2 (dua) orang Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

“Pada hari ini Selasa 23 April 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terkait Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yaitu :
• KS selaku Bupati Majalengka periode 2018 – 2023;
• AL selaku Inspektur IV Itjen Kementerian dalam Negeri tahun 2020 s/d sekarang.

Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib sedangkan saksi KS dilakukan Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib” jelas Cahya.

Namun setelah hasil press release diterbitkan oleh Kasi Penkum, tidak nampak Karna Sobahi keluar dari gedung Kejati Jabar. Para awak media yang menunggu Karna Sobahi keluar dari ruang pemeriksaan penyidik dibuat terheran-heran, pasalnya pers release yang diterbitkan oleh pihak kejati sejak pukul 18.00 WIB,menandakan pemeriksaan sudah selesai.Namun hingga pukul 19:04 Karna Sobahi tidak terlihat keluar dari gedung Kejati dan mobil Innova warna hitam metalik ber plat nomer D 19xx sudah tidak ada di parkiran luar gedung yang sebelumnya memang berpakir disisi luar gedung Kejati Jabar.

Adanya kejanggalan tersebut memunculkan dugaan-dugaan orang dalam Kejati diduga bermain mata dengan Karna Sobahi untuk menghindari keberadaan puluhan awak media yang hadir di gedung Kejati Jawa Barat, pasalnya menurut pihak Kejati gedung yang memiliki 4 lift tersebut tidak bisa dipakai oleh sembarang orang.Pihak Kejati Kasi Penkum menjelaskan “Pintu masuk melalui lift harus menggunakan fingerprint sesuai sidik jari masing-masing tamu, tapi kalau mau keluar gak pake fingerprint juga bisa” Tutur Cahya.

Tapi keterangan tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan dari pihak pegawai Kejati yang tidak ingin disebutkan namanya, beliau mengatakan ” Untuk masuk dan keluar melalui lift tamu tetap harus menggunakan fingerprint sesuai sidik jari masing-masing”ucapnya.Lantas sidik jari fingerprint yang mana yang bisa meloloskan Karna Sobahi keluar dari gedung Kejati, Karna Sobahi tidak keluar dari pintu lift tamu lantas keluar melalui lift yang mana, padahal aturannya tidak boleh menggunakan akses jalan lain untuk keluar dari gedung tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Kejati Jawa Barat.(Yt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.