Agustus 28, 2026
WhatsApp Image 2026-08-28 at 08.02.41

SUMENEP, bharindo.co.id — bharindo.co.id. Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melalui Putusan Sela Nomor 120/Pid.B/2026/PN Smp menyatakan menerima perlawanan hukum yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga surat dakwaan Jufriyadi bin Hamidi dibatalkan demi hukum. Jumat,( 28/8/2026 )

Perkara pidana yang menjerat Jufriyadi bin Hamidi mendapat perhatian khusus dari Tim Penasihat Hukum, yakni Achmad Agung, S.H., M.H. dan Moh. Haidir Ali, S.H., yang mengajukan perlawanan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Tim pembela menilai terdapat sejumlah persoalan dalam uraian dakwaan, antara lain mengenai hubungan Terdakwa dengan pihak-pihak lain, waktu terjadinya peristiwa, serta uraian pengetahuan yang tidak lengkap dan kurang jelas.

“Kendati dari pada itu Achmad Agung, S.H., M.H. menekankan pentingnya ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bahwa surat dakwaan harus memuat hal-hal yang dituduhkan secara pasti.

Atas perlawanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan surat dakwaan, namun Majelis Hakim memutuskan dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Majelis Hakim menilai persoalan dalam dakwaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kejelasan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.

Perjuangan hukum pembela akhirnya membuahkan hasil, dengan putusan sela yang menyatakan perlawanan diterima dan surat dakwaan dibatalkan demi hukum.

Selain membatalkan dakwaan, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum serta membebaskan Terdakwa dari tahanan sementara.

Moh. Haidir Ali, S.H. menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang benar dan adil.

Hasil Putusan ini menjadi pengingat bahwa surat dakwaan bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjelaskan secara konkret siapa pelaku, kapan, di mana, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.

Dengan putusan ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
(nmws***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *