
Bahrindo Babel,- Polda Bangka Belitung berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penambangan ilegal dan perusakan di hutan produksi Bukit Betung Sambunggiri. Penangkapan dilakukan oleh Sub Direkrorat IV Tindak Pidana Tertentu Polda Bangka Belitung.
Tiga pelaku telah ditahan. Mereka adalah Ro, 48 tahun, selaku pengurus dan pemilik alat berat; Af, 20 tahun, selaku helper; dan No, 56 tahun, selaku operator alat berat. Ketiganya diringkus pada Ahad, 24 Agustus 2025.
“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar, Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., dilansir dari laman tempo, Rabu (27/8/25).
Diketahui bahwa pihak kepolisian, menyita dua unit excavator dan seperangkat peralatan dan perlengkapan pertambangan dilokasi itu.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ajs***)